ADMINISTRASI DALAM ANGGARAN ETIKA PENGADAAN SANKSI PELANGGARAN KAJIAN DAN MANFAAT UUJK BAGI MASYARAKAT KONSTRUKSI
Pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang
mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum berorientasi baik kepada kepentingan
pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang
mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung
peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan Undang-undang tentang
Jasa Konstruksi.
1. Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam UUJK
NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Jasa
konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi
pengawasan pekerjaan konstruksi;
b. Pekerjaan
konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan
dan/atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain;
c. Pengguna jasa
adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi
tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
d. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan ,yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
konstruksi;
e. Kontrak kerja konstruksi adalah ke seluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan. yang
setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada
pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian
dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai
akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
g. Forum jasa konstniksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan
Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi
nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;
h. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan
keterampilan tertentu, orang perseorangan dan
badan; usaha untuk menentukan izin
usaha sesuai klasifikasi dan
kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
i. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan
atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan
jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen
perencanaan bangunan fisik lain;
j. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk
mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik
lain;
k. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan
atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di
bidang pengawasan jasa konstruksi yang
mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak
awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
2. Asas dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK
18/1999
adalah berlandaskan pada asas kejujuran dan
keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan,
kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pengaturan jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a. memberikan arah pertumbuhan dan
perkembangan jasa
konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang
kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa
konstruksi.
3. Usaha Jasa Konstruksi
a. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis,
Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7.
Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha
pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan
oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan konstruksi yang
berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bidang
usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau
mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing- masing beserta
kelengkapannya.
b. Persyaratan
Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
Persyaratan Usaha,
Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10, Perencana
konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan
usaha harus :
Ø memenuhi ketentuan
tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki
sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana
konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat
keahlian.
Ø Pelaksana konstruksi orang
perseorangan haros memiliki sertifikat keterampilan kerja
dan sertifikat keahlian kerja.
c. Tanggung Jawab Profesional. Tanggung jawab profesional usaha
jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha harus
bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung jawab
dilandasi prinsip - prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan,
dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap
mengutamakan kepentingan umum.
Ø Untuk
mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab dapat
ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
d. Pengembangan Usaha
Pengembangan
usaha menurut UUJK 18 tahun 1999 diatur pada pasal 12
sampai 13 yaitu :
Ø Usaha jasa konstnlksi dikembangkan untuk mewujudkan struktnr usaha yang kokoh dan efisien melalui
kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta
antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha
perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembang kan ke
arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan dan
peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam
pendanaan.
Ø pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko
yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
4. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a. Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna
jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
Ø Pengguna jasa dapat
menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
Ø Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan
memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta
risiko besar bagi para pihak ataupun kepentiogan umum dalam satu pekerjaan
konstruksi.
Ø Pengikatan dalam
hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang
sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau
terbatas.
Ø Dalam pengikatan, penyedia jasa
wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk
disampaikan kepada pengguna jasa.
b. Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada pasal
22 yaitu :
Ø Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum harus
dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pere
ncanaan harus
memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan
intelektual.
Ø Kontrak kerja
konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
Ø Kontrak kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi, dapat memuat ketentuan
tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan
atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5 Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal
23 sampai 24 :
a. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi
tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta
pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan
pengakhiran.
b. Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c. Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan subpenyedia jasa yang
mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan
konstruksi.
6. Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25
samapai 28 yaitu :
a. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas
kegagalan bangunan.
b. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi
wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan
dikenai ganti rugi.
d. Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli tanggung jawab
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
7. Peran Masyarakat
a. Hak
dan Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu :
Ø melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga ketertiban
dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø turut mencegah
terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b. Masyarakat Jasa Konstruksi menurut undang-undang pasal 31
sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat jasa
konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau
kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan peran
masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dilaksanakan melalui suatu forum jasa
konstruksi.
8. Pembinaan
Pembinaan kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :
a. Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk
pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b. Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan penerbitan peraturan
perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c. Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan
masyarakat untuk menumbuh
kembangkan kesadaran akan hak. kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa
konstruksi.
d. Pengawasan dilakukan terhadap
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya
ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
e. Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama
-sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
f. Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah
Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
9. Penyelesaian Sengketa
a. Penyelesaian sengketa diatur pada pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian sengketa
di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun Pidana.
Ø Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk
masalah-masalah yang timbul
dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan
bangunan.
Ø Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang
disepakati oleh para pihak.
b. Gugatan Masyarakat diatur pada pasal 38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika diketahui
bahwa masyarakat menderita sebagai akibat
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok
masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan
dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan
adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu
dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup
kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø Tata cara pengajuan
gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau
lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
10. Sanksi
Sanksi dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43
yaitu:
a. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia jasa
berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi,
pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin usaha atau profesi,
pencabutan izin usaha atau profesi.
b. Barang siapa yang
melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang
tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama
5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak.
c. Barang
siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau
tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5%
(lima per seratus) dari nilai kontrak.
11. Ketentuan Peralihan
a. Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44 :
Ø Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah
ada sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Ø Penyedia jasa yang
telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu
1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung
sejak diundangkannya.
b. Ketentuan Penutup Ketentuan penutup juga telah diatur
pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini,
dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang ini
mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini,
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment