ASPEK PERSEROAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN & PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Definisi
aspek perseroan?
Perseroan terbatas atau biasa dikenal dengan istilah PT adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham yang pemiliknya memilki bagian sebanyak saham yang dimilkinya,
karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas pada zaman dahulu dikenal dengan sebutan Naamloze
Vennootschaap (NV) atau Corporate Limited, serikat dagang benhard (SDN BHD).
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang diakui di Indonesia.
Keberadaannya menjadi penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia,
sehingga pemerintah pun mengeluarkan undang-undang yang khusus mengenai PT.
Organ
PT berarti organisasi yang menyelenggarakan perusahaan (PT) yang pada dasarnya
terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ memiliki
fungsi dan perannya sendiri-sendiri. Secara sederhana, struktur organ PT dapat
digambarkan sebagai berikut:
1. Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS)
RUPS adalah
organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi
atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang ini dan atau
anggaran dasar.
2. Direksi perseroan
Direksi
adalah organ perseroan yang wewenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai maksud dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar persidangan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3. Dewan Komisaris Perseroan
3. Dewan Komisaris Perseroan
Adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada
direksi.
Perbankan.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan
yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus
of fund) dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta
memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial demi
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Apasih
fungsi dari perbankan?
Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih
spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.
a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah
kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh
bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada
saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur
atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya
bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola
dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk
mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor
moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu
berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja
dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank
berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan
masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan
konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain
adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent of Service
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan
penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada
masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman
uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian
tagihan.
Perpajakan dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPh jasa konstruksi
adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang
konstruksi.
1. Dasar hukum
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang
diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera
bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final.
Oleh
karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian,
pemerintah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang menjadi dasar
hukum pemberlakuan pajak penghasilan
jasa konstruksi.
2. Pengertian jasa
konstruksi
Jasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung dari
tahap awal hingga tahap akhir suatu bangunan tuntas dikerjakan. Maka, pajaknya
dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan,
pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa
konstruksi, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui dengan cermat.
2. Tarif
Pengenaan tarif PPh jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang
tidak memiliki klasifikasi usaha.
4.
Tata cara pemotongan
Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan terkait tata cara
pemotongan PPh. Pertama, jika pengguna jasa
merupakan instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk
usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak, maka PPh akan dipotong oleh pengguna jasa ketika
pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Hal berbeda terjadi jika pengguna
jasa tidak termasuk dalam kelompok pertama tadi, maka PPh tersebut harus
disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka
dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa langsung membayarkannya
lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa akan memperoleh surat pemberitahuan
pemotongan PPh tersebut.
5. Tata Cara
Pembayaran
Untuk tata cara pembayaran PPh jasa konstruksi, jika
PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka penyetoran pajak
dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat waktu pembayaran ini
adalah tanggal 10 bulan berikutnya sesudah akhir masa pajak. Jika PPh terutang
dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama
selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir.
Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan laporan pemotongan
dan/atau penyetoran pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa ke KPP atau
KP2KP, selambatnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir.
sumber:
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-atas-jasa-konstruksi
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20Jasa%20Konstruksi.pdf
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-atas-jasa-konstruksi
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20Jasa%20Konstruksi.pdf
Comments
Post a Comment