PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pengertian Jasa konstruksi adalah
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi sedangkan pekerjaan
konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau Pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,
elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Jasa
konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sehingga
penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib pengikatan dan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas, dan peningkatan peran masyarakat. Berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas sebagai berikut:
a. Kejujuran
dan keadilan;
b. Manfaat;
c. Kesetaraan;
d. Keserasian;
e. Keseimbangan;
f. Profesionalitas;
g. Kemandirian;
h. Keterbukaan
i. Kemitraan;
j. Keamanan
dan keselamatan;
k. Kebebasan;
l. Pembangunan
berkelanjutan
m. Wawasan
lingkungan.
Tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang
berkualitas;
b. mewujudkan
ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban,
serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. mewujudkan
peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;
d. menata
sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan;
keselamatan publik dan lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
e. menjamin
tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan
f. menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
PEMILIK PROYEK
Pemilik
proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang
memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan
kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna
jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun
swasta.
Hak dan
kewajiban pengguna jasa adalah:
a. Menunjuk
prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
b. Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah
dilakukan oleh
penyedia jasa.
penyedia jasa.
c. Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak
penyedia
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d. Menyediakan
lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e. Menyediakan
dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang
diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
f. Ikut
mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara
menempatkan
waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
g. Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h. Menerima
dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia
jasa jika
produknya telah
sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang pemberi tugas adalah:
1. Memberitahukan
hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2. Dapat
mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara
tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang
ditetapkan.
KONSULTAN
Pihak
atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat
dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan
yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal,
dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu
kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
KONSULTAN
PERENCANA
Konsultan
perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap
baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan
membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang
perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a. Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
b. Memberikan
usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekarjaan.
c. Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
d. Membuat
gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
KONSULTAN
PENGAWAS
Konsultan
pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga
berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1. Menyelesaikan
pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2. Membimbing
dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Melakukan
perhitungan prestasi pekerjaan.
4.
Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran
informasi antar
berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
5. Menghindari
kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan
biaya.
6. Mengatasi
dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir
sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7. Menerima
atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8. Menghentikan
sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9. Menyusun
laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
KONTRAKTOR
Kontraktor
adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana
dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa
perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang
bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan
kewajiban kontraktor adalah:
1. Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah
penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah
ditetapkan oleh pengguna jasa.
2. Membuat
gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil
dari pengguna jasa.
3. Menyediakan
alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
4. Membuat
laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.
Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya
sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
HUBUNGAN
KERJA
Hubungan
tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur
sebagai berikut:
1. Konsultan
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan
konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2. Kontraktor
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan
layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan
pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
profesional kontraktor.
3. Konsultan
dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan
memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus
merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Comments
Post a Comment