ASPEK PENATAAN RUANG & PERIJINAN MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN
KONSEP
DASAR PENATAAN RUANG
Penataan ruang secara umum merupakan proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam
pengertian ini sebenarnya terkandung terminologi mengenai ruang,
tata ruang, rencana tata ruang, yang akan menjadi dasar dalam penataan
ruang. Berdasarkan UURI No. 26/2007 tentang penataan ruang
pengertian tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ruang adalah: wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya;
2. Tata ruang adalah: wujud
struktur ruang dan pola ruang;
3. Rencana tata ruang adalah:
hasil perencanaan tata ruang.
Penataan ruang sebagai suatu proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan
sistem yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya (Anonimus, 2007). Kebutuhan
suatu penataan ruang pada berbagai tingkat wilayah pada dasarnya tidak dapat
dilepaskan dari semakin banyaknya permasalahan pembangunan, antara lain dalam
bentuk konflik kepentingan dalam pemanfaatan yang menuntut penyelesaian dari
segi tata ruang(spatial). Disamping itu juga semakin disadari bahwa
pembangunan yang terarah lokasinya diharapkan akan memberikan hasil yang lebih
besar bagi wilayah secara keseluruhan. Perkembangan pesat berbagai sektor
pembangunan perlu diakomodasi dalam ruang, berbagai konflik pemanfaatan ruang
yang terjadi seringkali dijadikan indikasi semakin diperlukannya penataan ruang
sebagai suatu proses atau kegiatan yang terpadu, sejak perencanaan,
pelaksanaan, sampai pengendaliannya, dalam konteks ini tentu saja penataan
ruang yang dimaksud dilakukan secara dinamis dalam memenuhi kebutuhan
penggunaan ruang yang meningkat terus dari waktu ke waktu dengan cara optimum,
berdaya guna, serasi dan berkelanjutan (Su Ritohardoyo, 2003).
WEWENANG
PENGELOLA DALAM PERENCANAAN KOTA
yang
dimaksud dengan wewenang? bagaimana cara memperoleh wewenang?
Menurut
Prajudi Atmosudirjo membedakan pengertian-pengertian kewenangan dan wewenang.
Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan
terhadap suatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat. Sedangkan
wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik, misalnya
wewenang menandatangani surat-surat izin seorang pejabat atas nama menteri,
sedangkan kewenangan tetap berada di tangan menteri.
Cara memperoleh wewenang ada beberapa cara sebagaimana
dikemukakan Philipus M. Hadjon, Terdapat dua cara utama untuk memperoleh
wewenang Pemerintahan, yaitu atribusi dan delegasi. Kadang-kadang juga mandat,
ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang.
Selanjutnya, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang, Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya. Kemudian Pasal 1 angka 2, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan
pola ruang. Selanjutnya, Pasal 1 angka 5 penataan ruang adalah suatu system
proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang. Dan dalam Pasal 1 angka 6, Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah
kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penataan ruang.
Adapun yang
menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dalam penataan ruang terdapat dalam
UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terdapat dalam Pasal 10, yang
berbunyi:
1. Wewenang pemerintah daerah
provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. Pengaturan, pembinaan, dan
pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan
kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis
provinsi dan kabupaten/kota.
b. Pelaksanaan penataan ruang
wilayah provinsi
c. Pelaksanaan penataan ruang
kawasan strategis provinsi, dan
d. Kerja sama penataan ruang
antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota.
2. Wewenang pemerintah daerah
provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Perencanaan tata ruang
wilayah provinsi
b. Pemanfaatan ruang wilayah
provinsi, dan
c. Pengendalian pemanfaatan
ruang wilayah provinsi
3. Dalam penataan ruang
kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah
daerah provinsi melaksanakan:
a. Penetapan kawasan
strategis provinsi
b. Perencanaan tata ruang
kawasan strategis provinsi;
c. Pemanfaatan ruang kawasan
strategis provinsi; dan
d. Pengendalian pemanfaatan
ruang kawasan strategis provinsi
e. Pelaksanaan pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah
kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.
4. Dalam rangka
penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi
dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi
dan kabupaten/kota.
5. Dalam pelaksanaan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
pemerintah daerah provinsi:
a.
menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana
umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang
wilayah provinsi;
2) arahan
peraturan zonasi untuk system provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
3) petunjuk
pelaksanaan bidang penataan ruang;
b.
melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
6. Dalam hal pemerintah
daerah provinsi tidak dapat memenuhi standard pelayanan minimal bidang penataan
ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai de dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
sumber:
http://www.penataanruang.com/tugas-dan-wewenang.html
Comments
Post a Comment