ETIKA PENGADAAN & SANKSI PELANGGARAN
Pengertian Etika
Pengadaan?
Etika
Pengadaan adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku bagi para pihak yang
terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Etika yang harus harus
dipatuhi adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas
secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara
profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya
persaingan tidak sehat;
d. menerima dan
bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak
yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan
atau pihak lain yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak
menerima, tidak menawarkan atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi,
rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Sanksi Pengadaan?
Melihat dasar aturan yang dipergunakan
dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat diketahui bahwa
rumpun hukum yang dipergunakan adalah hukum administrasi negara, yang sifatnya
mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Pengaturan tentang Sanksi dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Di dalam
pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi
para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab
masing-masing.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat
dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak adalah sebagai berikut:
Penyedia Barang/Jasa
· berusaha
mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang
dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi
keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
· melakukan
persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran
diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat
dan/atau merugikan orang lain.
· membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan.
· mengundurkan
diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
· tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab.
· ditemukan
adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
· terlambat
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak
karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
· Konsultan
perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara.
Comments
Post a Comment