PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Apa peran masyarakat dalam jasa konstruksi?
Sebagai mahasiswa teknik sipil juga harus mengetahui
apa-apa saja peran masyarakat dalam jasa konstruksi, berikut hak-hak masyarakat
dalam jasa konstruksi.
1. Masyarakat
berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa
konstruksi.
2. Memperoleh
pergantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung akibat
penyelenggaraan konstruksi.
3. Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa
konstruksi
4. Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan kepentingan
umum.
Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu
pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk
menjaga dan menunjang peran tersebut setiap elemen kecil dari proses konstruksi
dalam proses pembangunan sudah didasari oleh hukum yang tertera pada
undang-undang, peraturan daerah dan hukum tertulis lainnya. Ketentuan yang
mengikat tersebut ditujukan untuk dua dari tiga elemen dalam proses pembengunan
yaitu konsultan dan kontraktor, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat
tersebut para konsultan dan kontraktor diharapkan memahami dan mengerti
sepenuhnya dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman yang didukung etika profesi yang baik pada
bidang tersebut akan mempengaruhi tujuan yang akan mereka capai, bagaimana
bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman
itu tidak dilakukan akan berdampak negative pada produk yang akan dicapai.
Contohnya pada konteks ini semakin banyak dan kerap terjadi bangunan yang rubuh
di saat pembangunan maupun sudah berdiri. Mulai dari kegagalan dalam
pembangunan ruangan hingga keseluruhan bangunan. Kecelakaan tersebut juga
memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan semua pihak. Berkaca dari
kecelakaan-kecelakaaan yang terjadi bagaimana para konsultan dapat mematuhi dan
memahami hukum tersebut (Undang-Undang no 10 tahun 1999-UU Jasa Konstruksi)
akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan.
Jasa konstruksi merupakan salah satu
rangkaian dalam proses pembangunan. Secara umum jasa konstruksi adalah layanan
jasa konsultasi perencanaan pengerjaan konstruksi, layanan jasa pengerjaan
konstruksi dan layanan jasa pengawasan konstruksi. Melibatkan pihak penyedia
dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat berupa perseorangan, berkelompok, maupun
badan usaha baik yang diabeli badan hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk
pihak penyedia juga memiliki batasan masing – masing, pada penyedia
perseorangan hanya dapat melakukan pekerjaan konstruksi yang beresiko
kecil dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja, sedangkan pada
pekerjaan konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi
tinggi hanya dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Disamping peran masyarakat jasa
konstruksi pemerintah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi,
yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan
menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan
pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk
menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam
pelaksanaan jasa konstruksi. Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan
terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya
ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pembinaan ini dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa
konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi.
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan
untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam
pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib
usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota
menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka
pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a. memberikan
penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b. memberikan
informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat;
c. meningkatkan
pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan
konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d. memberikan
kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan
keselamatan umum.
· Tata
Laksana Pembinaan
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa,
pengguna jasa, dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 dapat
dilakukan bersama-sama dengan Lembaga.
(2) Dalam hal Lembaga Daerah belum terbentuk, maka
pembinaan jasa konstruksi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah bersama Lembaga Nasional.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa
konstruksi, unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk
oleh Gubernur, unit kerja yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota, dan Lembaga
bertugas :
a. menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan;
b. melaksanakan pembinaan;
c. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi;
d. menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi
disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(3) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil
pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala, dan merupakan masukan bagi
penyusunan rencana pembinaan.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi diatur sebagai berikut
:
a. Laporan
yang disusun unit kerja yang ditunjuk Menteri disampaikan kepada Menteri;
b. Laporan
yang disusun unit kerja yang ditunjuk Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan
Menteri;
c. Laporan
yang disusun unit kerja yang ditunjuk Bupati/Walikota disampaikan kepada
Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Comments
Post a Comment